Koreksi Pasal 72
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD bersumber pada:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan
c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
