Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendanaan pelaksanaan kegiatan BPD bersumber pada: a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten; b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa; dan c. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda