Koreksi Pasal 71
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Daerah.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. memfasilitasi dukungan kebijakan;
b. menyusun Peraturan Daerah;
c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan;
d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan
e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Koreksi Anda
