Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa di Daerah. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. memfasilitasi dukungan kebijakan; b. menyusun Peraturan Daerah; c. memberikan bimbingan, pemantau, evaluasi, pelaporan dan supervisi pelaksanaan kebijakan; d. melaksanakan bimbingan teknis serta pendidikan dan pelatihan tertentu; dan e. memberikan penghargaan atas prestasi pimpinan dan anggota BPD.
Koreksi Anda