Koreksi Pasal 56
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
(1) Hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa bersifat kemitraan, koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja BPD dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa bersifat konsultatif aspiratif.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja BPD dengan lembaga lainnya diatur dalam Peraturan BPD.
Koreksi Anda
