Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pimpinan dan ketua bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) yang terpilih, ditetapkan dengan keputusan BPD. (2) Keputusan BPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku setelah mendapatkan pengesahan Camat atas nama Bupati.
Koreksi Anda