Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi:
a. keanggotaan dan kelembagaan BPD;
b. kedudukan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD;
c. peraturan tata tertib BPD;
d. pembinaan dan pengawasan; dan
e. pendanaan.
Koreksi Anda
