Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup yang diatur dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. keanggotaan dan kelembagaan BPD; b. kedudukan, fungsi, tugas, hak, kewajiban dan kewenangan BPD; c. peraturan tata tertib BPD; d. pembinaan dan pengawasan; dan e. pendanaan.
Koreksi Anda