Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 11 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Badan Permusyawaratan Desa

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengaturan BPD dalam Peraturan Daerah ini untuk: a. mempertegas peran BPD dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa; b. mendorong BPD agar mampu menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan c. mendorong BPD dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik di Desa.
Koreksi Anda