Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 97

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah" dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali ketentuan Pasal 3 ayat ( 1 ). Pasal98 Perumda Penataran Aneka U saha wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 1 ( satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. Pasal99 Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda