Koreksi Pasal 96
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Semua produk hukum daerah dan/ atau produk hukum perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 ten tang Perusahaan Daerah "Savitri Indah", dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda
