Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Semua produk hukum daerah dan/ atau produk hukum perusahaan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 ten tang Perusahaan Daerah "Savitri Indah", dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda