Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 94

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Istilah Perusahaan Daerah Savitri Indah yang dipakai dalam produk hukum Daerah yang sudah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, harus dibaca dan dimaknai sebagai Perumda Penataran Aneka U saha, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda