Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 93

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku: a. periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah Savitri Indah tetap berlaku dan menjalankan tugas pada Perumda Penataran Aneka U saha sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud kecuali ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan; dan b. seluruh kekayaan, hak dan kewajiban, segala perjanjian yang telah dibuat dengan pihak ketiga, serta surat izin operasional Perusahaan Daerah Savitri Indah dilanjutkan oleh Perumda Penataran Aneka U saha.
Koreksi Anda