Koreksi Pasal 86
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
(1) Perumda Penataran Aneka Usaha dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus saling menguntungkan dan melindungi kepentingan Pemerintah Daerah, masyarakat luas, dan pihak yang bekerja sama.
(3) Pelaksanaan kerja sama Perumda Penataran Aneka Usaha dengan pihak lain merupakan kewenangan Direksi sesuai dengan mekanisme internal perusahaan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui program:
a. kerja sama operasi;
b. pendayagunaan ekuitas; dan
c. kerja sama lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(5) Dalam hal kerja sama berupa pendayagunaan aset tetap yang dimiliki Perumda Penataran Aneka U saha, kerja sama dimaksud dilakukan melalui kerja sama operasi.
(6) Kerja sama operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM; dan
b. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(7) Kerja sama pendayagunaan ekuitas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b berlaku ketentuan:
a. disetujui oleh KPM;
b. laporan keuangan Perumda Penataran Aneka Usaha 3 (tiga) tahun terakhir dalam keadaan sehat;
c. tidak boleh melakukan penyertaan modal berupa tanah dari Perumda Penataran Aneka U saha yang berasal dari Penyertaan Modal Daerah; dan
d. memiliki bidang usaha yang menunjang bisnis utama.
(8) Kerja sama yang dilakukan atas inisiatif mitra kerja sama harus dilengkapi dengan dokumen persyaratan meliputi:
a. proposal kerja sama;
b. studi kelayakan kerja sama;
c. rencana bisnis pihak ketiga; dan
d. manajemen risiko pihak ketiga dan kerja sama.
(9) Perumda Penataran Aneka Usaha memprioritaskan kerja sama dengan BUMD milik Pemerintah Daerah lain dalam rangka mendukung kerja sama daerah.
(10) Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda Penataran Aneka Usaha untuk melaksanakan kerja sama.
Koreksi Anda
