Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah m1 bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Savitri Indah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah" beralih kedudukan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah dan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka U saha.
Koreksi Anda
