Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dengan Peraturan Daerah m1 bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Savitri Indah yang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Blitar Nomor 8 Tahun 1976 tentang Perusahaan Daerah "Savitri Indah" beralih kedudukan badan hukum menjadi Perusahaan Umum Daerah dan berubah nama menjadi Perusahaan Umum Daerah Penataran Aneka U saha.
Koreksi Anda