Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang PERUSAHAAN UMUM DAERAH PENATARAN ANEKA USAHAKABUPATEN BLITAR
Teks Saat Ini
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a. dasar hukum pendirian;
b. anggaran dasar;
c. SPI, Komite Audit dan komite lainnya;
d. Pegawai;
e. tahun buku dan perencanaan;
f. operasional;
g. kerja sama;
h. anak perusahaan;
1. pembinaan dan pengawasan;
J.
pembubaran; dan
k. kepailitan;
Koreksi Anda
