Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja tidak terduga merupakan pengeluaran anggaran atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Daerah untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak serta pengembalian atas kelebihan pembayaran atas penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya. (2) Dalam hal belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencukupi, menggunakan : a. Dana dari hasil penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan lainnya serta pengeluaran pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan; dan/atau b. Memanfaatkan kas yang tersedia. (3) Penjadwalan ulang capaian program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diformulasikan terlebih dahulu dalam perubahan DPA-SKPD.
Koreksi Anda