Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Penerimaan Rp. 19.000.000.000,00 b. Pengeluaran Rp. 3.500.000.000,00 (2) Penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis pembiayaan : a. SILPA tahun anggaran sebelumnya Rp. 19.000.000.000,00 (3) Pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari : a. Penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah Rp. 3.500.000.000,00
Koreksi Anda