Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri dari : a. Belanja Tidak Langsung Rp. 788.305.661.831,25 b. Belanja Langsung Rp. 550.500.649.433,75 (2) Belanja Tidak Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai Rp. 483.780.784.092,25 b. Belanja Hibah Rp. 49.234.500.000,00 c. Belanja Bantuan sosial Rp. 389.000.000,00 d. Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten /Kota dan Pemerintah Desa Rp. 1.869.115.239,00 e. Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten /Kota dan Pemerintah Desa Rp. 251.032.262.500,00 f. Belanja Tidak Terduga Rp. 2.000.000.000,00 (3) Belanja Langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri dari jenis belanja : a. Belanja Pegawai Rp. 29.791.490.000,00 b. Belanja Barang dan jasa Rp. 312.268.309.061,00 c. Belanja Modal Rp. 208.440.850.372,75
Koreksi Anda