Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021-2026
Teks Saat Ini
(1) RPJMD dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyusunan Renstra PD, RKPD, Renja PD, dan perencanaan penganggaran.
(2) RPJMD bertujuan untuk mewujudkan perencanaan pembangunan daerah yang sinergis dan terpadu antara perencanaan pembangunan Nasional, Provinsi dan Kabupaten sekitar yang berbatasan.
Koreksi Anda
