Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021-2026
Teks Saat Ini
(1) RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Bupati ke dalam tujuan, sasaran, strategi, arah
kebijakan, program prioritas dan arah kebijakan keuangan daerah dengan berpedoman pada RPJMN, RPJMD Provinsi Bengkulu, dan RPJPD.
(2) Dokumen perencanaan daerah yang memberikan arah sekaligus acuan bagi seluruh komponen pelaku pembangunan daerah dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkesinambungan.
(3) RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diselenggarakan dalam periode 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda
