Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERDA Nomor 2 Tahun 2021 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2021 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAHKABUPATEN BENGKULU UTARA TAHUN 2021-2026

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan : 1. Daerah adalah Kabupaten Bengkulu Utara. 2. Pemerintah Daerah adalah Bupati Bengkulu Utara seba呸ai 呸nsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang mermmpm pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom. 3. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024 yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun. 4. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2006-2026 yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 20 (dua puluh) tahun. 5. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2021-2026 yang selanjutnya disingkat RPJMD Provinsi Bengkulu adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Provinsi Bengkulu untuk periode 5 (lima) tahun. 6. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 5 (lima) tahun. 7. Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. 8. Rencana Strategis Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 yang selanjutnya disingkat Renstra PD adalah dokumen perencanaan Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Kabupaten Bengkulu Utara untuk periode 5 (lima) tahun. 9. Rencana Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara yang selanjutnya disingkat Renja PD adalah dokumen rencana Perangkat Daerah yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan untuk 1 (satu) tahun. 10. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang dinginkan pada akhir periode perencanaan. 11. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi. 12. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program- program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi. 13. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh Pemerintah Daerah untuk mencapai tujuan. 14. Program adalah instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah untuk mencapai tujuan dan sasaran.
Koreksi Anda