Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan Dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
Teks Saat Ini
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Tempat Pelelangan ditetapkan sebagai berikut:
a. Retribusi untuk penjual sebesar 2% (dua persen) dari nilai jual ikan yang dilelang atau nilai transaksi pelelangan ikan; dan
b. Retribusi untuk pembeli sebesar 2% (dua persen) dari nilai jual ikan yang dilelang atau nilai transaksi pelelangan ikan.
(2) Struktur dan besarnya tarif Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah tercantum dalam Lampiran A, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan peraturan daerah ini.
3. Ketentuan Pasal 10 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
