Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi.
(2) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(3) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
jdih.batubarakab.go.id
(4) Tata cara pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan Retribusi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
