Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Retribusi Penggunaan TKA harus dilakukan sekaligus dan lunas.
(2) Pembayaran Retribusi dilakukan ke Kas Daerah atau tempat lain yang ditunjuk sesuai waktu yang ditentukan dengan menggunakan SKRD.
(3) Pembayaran DKPTKA merupakan persyaratan pengesahan RPTKA perpanjangan.
(4) Dalam hal TKA bekerja kurang dari jangka waktu berlakunya Perpanjangan RPTKA, maka kelebihan pembayaran sebagaimana dimaksud ayat (1) dikembalikan kepada Wajib Retribusi.
(5) Pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap membayar Retribusi Perpanjangan RPTKA 1 (satu) bulan.
(6) Tata cara pembayaran Retribusi dan kelebihan pembayaran diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
