Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 1 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 tentang RETRIBUSI PENGGUNAAN TENAGA KERJA ASING
Teks Saat Ini
(1) Masa Retribusi Perpanjangan RPTKA adalah jangka waktu yang ditetapkan dalam Penggunaan izin yang diberikan.
(2) Saat retribusi terutang atas RPTKA perpanjangan adalah pada saat diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib melaporkan dan menyampaikan data tenaga kerja dan masa kerja setiap 1 (satu) bulan.
Koreksi Anda
