Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Pemerintah Daerah memberikan dukungan antara lain: a. penggunaan aset Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau b. proses perijinan sesuai dengan ketentuan paraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda