Koreksi Pasal 13
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penanaman Modal di Daerah dapat dilakukan oleh perseorangan atau badan usaha yang meliputi:
a. PMDN; dan
b. PMA.
(2) PMDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan oleh badan usaha yang berbadan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan.
(3) PMA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berbentuk perseroan terbatas berdasarkan hukum INDONESIA dan berkedudukan di wilayah Republik INDONESIA kecuali ditentukan lain oleh UNDANG-UNDANG.
Koreksi Anda
