Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penanaman Modal di Daerah meliputi: a. bidang usaha; b. penanaman modal dan bentuk badan usaha; dan c. ketenagakerjaan.
Koreksi Anda