Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Penyebarluasan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui:
a. sosialisasi kebijakan Penanaman Modal;
b. penyebarluasan informasi; dan
c. penyebarluasan data.
(2) Pendidikan dan pelatihan Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilaksanakan melalui koordinasi dengan:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Provinsi;
c. Akademisi; dan
d. lembaga pendidikan dan pelatihan terhadap pelaksanaan Pendidikan dan pelatihan.
Koreksi Anda
