Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Setiap Penanam Modal berhak mendapatkan:
a. kepastian hak, hukum dan perlindungan;
b. informasi yang terbuka mengenai bidang usaha yang dijalankannya;
c. pelayanan; dan
d. berbagai bentuk fasilitas kemudahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
