Koreksi Pasal 15
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah berwenang mengembangkan iklim Penanaman Modal.
(2) Kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyusunan usulan kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan yang terkait dengan Penanaman Modal beserta evaluasi pelaksanaannya;
b. penyusunan usulan kebijakan sistem insentif, kemudahan dan fasilitas Penanaman Modal;
c. penyusunan usulan penyederhanaan kebijakan kemudahan berusaha, penyederhanaan prosedur, waktu dan biaya perizinan dan non perizinan; dan
d. penyampaian informasi kebijakan dan/atau peraturan perundang-undangan terkait Penanaman Modal kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, kalangan dunia usaha, serta para pemangku kepentingan Penanaman Modal (stakeholders) lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengembangan Iklim Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
