Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan Penanaman Modal disusun dalam bentuk RUPMD.
(2) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), memuat strategi dan arah kebijakan Penanaman Modal Daerah.
(3) RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. RUPM nasional;
b. RUPM provinsi jawa tengah;
c. rencana pembangunan jangka panjang Daerah;
d. rencana pembangunan jangka menengah Daerah;
e. rencana tata ruang wilayah; dan
f. prioritas pengembangan potensi Daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai RUPMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Bupati.
Koreksi Anda
