Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. kewenangan Pemerintah Daerah; b. kebijakan Penanaman Modal; c. perencanaan Penanaman Modal; d. promosi Penanaman Modal; e. Penanaman Modal; f. pengembangan iklim Penanaman Modal; g. hak, kewajiban, dan tanggung jawab Penanaman Modal; h. pengawasan; i. data dan sistem informasi Penanaman Modal; j. penyebarluasan, pendidikan, dan pelatihan Penanam Modal; k. insentif dan kemudahan Penanaman Modal; dan l. peran serta masyarakat.
Koreksi Anda