Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN PENANAMAN MODAL
Teks Saat Ini
Sasaran Penanaman Modal:
a. meningkatkan ekosistem investasi yang kondusif;
b. meningkatkan sarana prasarana pendukung Penanaman Modal;
c. meningkatkan kemampuan sumber daya manusia;
d. meningkatkan jumlah penanam modal; dan
e. meningkatkan realisasi Penanaman Modal.
Koreksi Anda
