Koreksi Pasal 29
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b meliputi:
a. infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya;
dan
b. infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya.
(2) Infrastruktur pembangkitan tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. PLTU berada di Kecamatan Kandeman dan Kecamatan Tulis;
b. Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) berada di Kecamatan Bawang;
c. Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berada di seluruh kecamatan;
d. Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) berada di seluruh kecamatan; dan
e. pembangkit listrik lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Infrastruktur penyaluran tenaga listrik dan sarana pendukungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem;
b. jaringan distribusi tenaga listrik; dan
c. gardu induk.
(4) Jaringan transmisi tenaga listrik untuk menyalurkan tenaga listrik antarsistem sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) Ungaran - Mandirancan yang melewati Kecamatan Tersono - Kecamatan Limpung - Kecamatan Banyuputih - Kecamatan Subah - Kecamatan Pecalungan - Kecamatan Bandar - Kecamatan Tulis - Kecamatan Wonotunggal - Kecamatan Warungasem;
b. Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) Batang - Weleri dan Batang new - Inc. (Batang – Weleri); dan
c. SUTET dan SUTT lainnya sesuai rencana kerja Pemerintah Pusat.
(5) Jaringan distribusi tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. Saluran Udara Tegangan Menengah (SUTM) berada di seluruh kecamatan;
b. Saluran Udara Tegangan Rendah (SUTR) berada di seluruh kecamatan;
c. Saluran Kabel Tegangan Menengah (SKTM) berada di seluruh kecamatan; dan
d. saluran distribusi lainnya.
(6) Gardu induk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi:
a. Gardu Induk Tegangan Ekstra Tinggi (GITET) berada di:
1. Kecamatan Kandeman; dan
2. Kecamatan Tulis.
b. Gardu Induk Tegangan Tinggi (GITT) berada di Kecamatan Kandeman;
dan
c. GITET dan/atau GITT lainnya sesuai rencana kerja Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda
