Koreksi Pasal 28
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Jaringan infrastruktur minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a berupa jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan.
(2) Jaringan yang menyalurkan minyak dan gas bumi dari fasilitas produksi ke kilang pengolahan dan/atau tempat penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Jaringan pipa gas regional Cirebon – Semarang – Bangkalan; dan
b. Stasiun pengisian bahan bakar umum dan stasiun pengisian bahan bakar elpiji menyebar di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda
