Koreksi Pasal 26
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa rencana pembangunan bandar udara khusus.
(2) Rencana pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
