Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c berupa rencana pembangunan bandar udara khusus. (2) Rencana pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menunjang kegiatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda