Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. pelabuhan umum;
b. terminal khusus;
c. terminal untuk kepentingan sendiri; dan
d. alur pelayaran.
(2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. peningkatan pelabuhan pengumpan regional menjadi pelabuhan pengumpul berada di Kecamatan Batang;
b. pelabuhan pengumpan lokal meliputi:
1. Pelabuhan pengumpan lokal Celong berada di Kecamatan Banyuputih;
2. Pelabuhan pengumpan lokal Roban berada di Kecamatan Subah;
dan
3. Pelabuhan pengumpan lokal Seklayu berada di Kecamatan Gringsing.
(3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. Terminal khusus PLTU Jawa Tengah berada di Kecamatan Kandeman dan Kecamatan Tulis;
b. Terminal khusus Sicepit berada di Kecamatan Batang; dan
c. terminal khusus lainnya.
(4) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
(5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alur pelayaran keluar masuk pelabuhan umum yang berada di Kecamatan Batang.
Koreksi Anda
