Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem jaringan transportasi laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi: a. pelabuhan umum; b. terminal khusus; c. terminal untuk kepentingan sendiri; dan d. alur pelayaran. (2) Pelabuhan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. peningkatan pelabuhan pengumpan regional menjadi pelabuhan pengumpul berada di Kecamatan Batang; b. pelabuhan pengumpan lokal meliputi: 1. Pelabuhan pengumpan lokal Celong berada di Kecamatan Banyuputih; 2. Pelabuhan pengumpan lokal Roban berada di Kecamatan Subah; dan 3. Pelabuhan pengumpan lokal Seklayu berada di Kecamatan Gringsing. (3) Terminal khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Terminal khusus PLTU Jawa Tengah berada di Kecamatan Kandeman dan Kecamatan Tulis; b. Terminal khusus Sicepit berada di Kecamatan Batang; dan c. terminal khusus lainnya. (4) Terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati. (5) Alur pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa alur pelayaran keluar masuk pelabuhan umum yang berada di Kecamatan Batang.
Koreksi Anda