Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf i berupa pengembangan angkutan yang menghubungkan Perkotaan Petanglong.
Koreksi Anda
