Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Terminal barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf g meliputi: a. Kecamatan Gringsing; b. Kecamatan Banyuputih; c. Kecamatan Limpung; d. Kecamatan Bawang; e. Kecamatan Blado; f. Kecamatan Subah; g. Kecamatan Kandeman; h. Kecamatan Batang; dan i. Kecamatan Bandar.
Koreksi Anda