Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf e berupa pengembangan jalan dan fasilitasnya dari dan menuju: a. kawasan industri; b. kawasan pertambangan; c. kawasan wisata; dan d. kawasan lainnya.
Koreksi Anda