Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jalan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf d berupa rencana peningkatan dan pengembangan prasarana jalan perdesaan di seluruh kecamatan.
Koreksi Anda