Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Jaringan jalan provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b berupa jalan kolektor primer dua (JKP-2) meliputi:
a. Jalan Kebonagung-Batas Kabupaten Batang;
b. Jalan Wonotunggal-Batas Kabupaten Pekalongan;
c. Jalan Batang-Wonotunggal-Surjo;
d. Jalan Banyuputih–Plantungan/Batas Kabupaten Kendal;
e. Jalan Bawang–Candigugur–Pranten-Dieng (Wonosobo);
f. Jalan Bandar-Pecalungan-Limpung; dan
g. Jalan Bandar-Kembanglangit-Gerlang-Batur (perbatasan Dieng); dan
h. Jalan lingkar Kawasan Perkotaan Limpung;
Koreksi Anda
