Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Sistem jaringan jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a meliputi:
a. jaringan jalan nasional;
b. jaringan jalan provinsi;
c. jaringan jalan Kabupaten;
d. jalan desa;
e. jalan khusus;
f. terminal penumpang;
g. terminal barang;
h. jembatan timbang; dan
i. pengembangan prasarana dan sarana angkutan umum massal.
Koreksi Anda
