Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sistem jaringan prasarana wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b meliputi: a. sistem jaringan transportasi; b. sistem jaringan energi; c. sistem jaringan sumber daya air; d. sistem jaringan telekomunikasi; dan e. sistem jaringan prasarana lainnya.
Koreksi Anda