Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sistem perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi: a. PKL; b. PPK; c. PPL; dan d. Sistem perwilayahan. (2) PKL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. Kawasan Perkotaan Batang; dan b. Kawasan Perkotaan Limpung. (3) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. Kawasan Perkotaan Tulis; b. Kawasan Perkotaan Banyuputih; c. Kawasan Perkotaan Warungasem; d. Kawasan Perkotaan Bandar; e. Kawasan Perkotaan Kandeman; f. Kawasan Perkotaan Wonotunggal; g. Kawasan Perkotaan Subah; h. Kawasan Perkotaan Pecalungan; i. Kawasan Perkotaan Blado; j. Kawasan Perkotaan Reban; k. Kawasan Perkotaan Bawang; l. Kawasan perkotaan Tersono; dan m. Kawasan Perkotaan Gringsing. (4) PPL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. Kawasan Desa Sengon Kecamatan Subah; b. Kawasan Desa Sangubanyu Kecamatan Bawang; c. Kawasan Desa Madugowongjati Kecamatan Gringsing; d. Kawasan Desa Sidalang Kecamatan Tersono; e. Kawasan Desa Toso Kecamatan Bandar; f. Kawasan Desa Kembanglangit Kecamatan Blado; dan g. Kawasan Desa Sodong Kecamatan Wonotunggal. (5) Sistem perwilayahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. pembagian SWP; b. pengembangan fungsi SWP; dan c. pengembangan sarana wilayah. (6) Kawasan perkotaan PKL dan PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b akan disusun rencana detail tata ruangnya.
Koreksi Anda