Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana struktur ruang wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b meliputi: a. sistem perkotaan; dan b. sistem jaringan prasarana. (2) Rencana struktur ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan pada peta Rencana Struktur Ruang dengan tingkat ketelitian 1:50.000 (satu berbanding lima puluh ribu) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Koreksi Anda