Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Untuk mewujudkan tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disusun kebijakan penataan ruang.
(2) Kebijakan penataan ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengembangan sistem wilayah sesuai dengan karakter fisiografis dan kemampuan lahan;
b. pengembangan kawasan peruntukan industri dan kawasan industri yang berkualitas;
c. pengendalian alih fungsi lahan pertanian produktif;
d. pengembangan fasilitas perikanan tangkap dan pengolahan hasil perikanan;
e. pengembangan destinasi wisata unggulan Kabupaten;
f. peningkatan pengelolaan kawasan peruntukan lindung dan kawasan yang berfungsi lindung dengan mempertimbangkan sifat perlindungannya;
g. peningkatan pengelolaan kawasan rawan bencana;
h. pengembangan kualitas permukiman perkotaan dan perdesaan yang mempertimbangkan standar pelayanan minimal;
i. peningkatan keterhubungan perkotaan - perdesaan;
j. pengembangan prasarana wilayah yang mampu mendorong pertumbuhan wilayah dan distribusi produk-produk ekonomi lokal;
k. peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara;
dan
l. pengembangan kawasan strategis Kabupaten.
Koreksi Anda
