Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
Tujuan penataan ruang wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a yaitu terwujudnya ruang wilayah Kabupaten yang memiliki daya tarik bagi investasi pada sektor industri, pertanian, perikanan, dan pariwisata dengan tetap memperhatikan kondisi lingkungan yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Koreksi Anda
