Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten meliputi seluruh administrasi Kabupaten terletak pada 6° 51' 46" sampai 7° 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109° 40' 19" sampai 110° 03' 06" Bujur Timur dengan luas kurang lebih 85.721 (delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh satu) hektar dengan batas administrasi meliputi: a. Sebelah utara : Laut Jawa; b. Sebelah timur : Kabupaten Kendal; c. Sebelah selatan : Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara; dan d. Sebelah barat : Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan. (2) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, meliputi: a. Kecamatan Wonotunggal; b. Kecamatan Bandar; c. Kecamatan Blado; d. Kecamatan Reban; e. Kecamatan Bawang; f. Kecamatan Tersono; g. Kecamatan Gringsing; h. Kecamatan Limpung; i. Kecamatan Banyuputih; j. Kecamatan Subah; k. Kecamatan Pecalungan; l. Kecamatan Tulis; m. Kecamatan Kandeman; n. Kecamatan Batang; dan o. Kecamatan Warungasem. (3) Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten mencakup: a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang; b. rencana struktur ruang; c. rencana pola ruang; d. penetapan kawasan strategis; e. arahan pemanfaatan ruang; dan f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda