Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 13 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN BATANG TAHUN 2019-2039
Teks Saat Ini
(1) Wilayah Kabupaten meliputi seluruh administrasi Kabupaten terletak pada 6° 51' 46" sampai 7° 11' 47" Lintang Selatan dan antara 109° 40' 19" sampai 110° 03' 06" Bujur Timur dengan luas kurang lebih 85.721 (delapan puluh lima ribu tujuh ratus dua puluh satu) hektar dengan batas administrasi meliputi:
a. Sebelah utara : Laut Jawa;
b. Sebelah timur : Kabupaten Kendal;
c. Sebelah selatan : Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara;
dan
d. Sebelah barat : Kabupaten Pekalongan dan Kota Pekalongan.
(2) Wilayah Kabupaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 15 (lima belas) kecamatan, meliputi:
a. Kecamatan Wonotunggal;
b. Kecamatan Bandar;
c. Kecamatan Blado;
d. Kecamatan Reban;
e. Kecamatan Bawang;
f. Kecamatan Tersono;
g. Kecamatan Gringsing;
h. Kecamatan Limpung;
i. Kecamatan Banyuputih;
j. Kecamatan Subah;
k. Kecamatan Pecalungan;
l. Kecamatan Tulis;
m. Kecamatan Kandeman;
n. Kecamatan Batang; dan
o. Kecamatan Warungasem.
(3) Ruang lingkup materi RTRW Kabupaten mencakup:
a. tujuan, kebijakan dan strategi penataan ruang;
b. rencana struktur ruang;
c. rencana pola ruang;
d. penetapan kawasan strategis;
e. arahan pemanfaatan ruang; dan
f. ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang.
Koreksi Anda
