Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan oleh Tim yang ditetapkan oleh Bupati. (2) Pengawasan dan pengendalian pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui: a. supervisi lapangan; b. konsultasi; c. koordinasi; d. monitoring dan evaluasi; e. pengujian; dan f. laporan.
Koreksi Anda