Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi force majeure (keadaan kahar/darurat), maka pelaksanaan termasuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah. (2) Force majeure (keadaan kahar/darurat) sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain: a. bencana alam; b. bencana non-alam; c. kebakaran; d. mogok kerja masal; e. bencana sosial; dan/atau f. perubahan kebijakan pemerintah dan/atau peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda