Koreksi Pasal 4
PERDA Nomor 8 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2022 tentang PENUGASAN KEPADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH ANEKA USAHA SEBAGAI PELAKSANA KERJA SAMA DENGAN PT. PERKEBUNAN NUSANTARA IX DALAM PEMANFAATAN LAHAN DAN PENGEMBANGAN TAMBANG RAW MATERIAL
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terjadi force majeure (keadaan kahar/darurat), maka pelaksanaan termasuk jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dievaluasi oleh Pemerintah Daerah.
(2) Force majeure (keadaan kahar/darurat) sebagaimana dimaksud ayat (1) antara lain:
a. bencana alam;
b. bencana non-alam;
c. kebakaran;
d. mogok kerja masal;
e. bencana sosial; dan/atau
f. perubahan kebijakan pemerintah dan/atau peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
